Senin, 05 Desember 2011

PRUDENTIAL SYARIAH


“Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Apakah PRUsyariah?
Asuransi yang dikaitkan dengan investasi berbasis syariah, yang terdiri dari PRUlink syariah assurance account dan PRUlink syariah investor account.
Produk ini sudah sesuai dengan Ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Manfaat PRUlink syariah assurance account
  • Manfaat kematian (Death Benefit)
  • Manfaat Cacat Total dan Tetap (Total and Permanent Disability)
  • Dapat menambahkan nilai uang pertanggungan (sum covered) setiap saat
  • Dapat melakukan penambahan kontribusi (top-up) setiap saat
  • Dapat menentukan sendiri besarnya komposisi dari nilai proteksi dan nilai investasi
  • Dapat melakukan pengalihan dana (fund switching)
  • Pilihan manfaat asuransi tambahan (riders) yang beragam
12 Asuransi Tambahan (riders) PRUlink syariah assurance account
PRUcrisis cover syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis.
PRUcrisis cover benefit syariah 34
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit syariah 34 apabila Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar.
PRUpersonal accident death syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUpersonal accident death & disablement syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Peserta Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
PRUmed syariah
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Peserta Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
PRUhospital & surgical syariah
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Peserta Utama menjalani perawatan di rumah sakit.
PRUwaiver syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUpayor syariah 33
Jika Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse waiver syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran kontribusi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUspouse payor syariah 33
Jika suami/ istri dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUparent payor syariah 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Peserta Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh kontribusi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.
PRUlink term syariah
Manfaat tambahan yang diberikan jika Peserta Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.
3 Macam pilihan investasi PRUlink syariah assurance account yang dapat Anda pilih beserta risikonya masing-masing:
PILIHAN INVESTASI
PROFIL RISIKO
PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund
Investasi saham, risiko tinggi
PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund
Investasi seimbang, risiko sedang
PRUlink Syariah Rupiah Fixed Income Fund
Investasi obligasi, risiko sedang
Dewan Pengawas Syariah Prudential beranggotakan:
  • Dr. H. Anwar Ibrahim
(Ketua)
  • Ir. H. Adiwarman A. Karim, MBA, MAEP
(Anggota)
  • H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LL.B, MA

Beberapa produk kami lainnya:

Keunggulan Asuransi Prudential Syariah

Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua. Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.
Keunggulan utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para pemegang polis.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.
Adanya rekening bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.
Namun, kendalanya di negara Indonesia produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUB :
ARIF (085266816776) YUNI (085266040901)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar